Jepara- Ikan yang diperoleh dari nelayan ada yang dijual secara langsung ada yang melalui Tempat Pelelangan Ikan (TPI) atau sering dikenal juga dengan istilah Pasar Kongsi, Ikan di kumpulkan dan dilelang kepada pembeli untuk mendapatkan harga tertinggi. Bagi masyarakat nelayan untuk memasarkan hasil
tangkapannya tidak begitu dipermasalahkan (bebas). Hal ini karena hasil
tangkapannya bisa dipasarkan atau dijual ke tempat pelelangan ikan (TPI)
setempat atau dijual ke pedagang/bakul ikan terdekat. Bahkan ada bakul sampai
mendatangi ke rumah masing-masing nelayan. Dengan demikian dalam hal pola
pemasaran nelayan bisa dilakukan melalui lembaga resmi maupun tidak resmi.
Melalui lembaga resmi yaitu ke TPI, sedangkan lembaga tidak resmi dijual
langsung kepada bakul-bakul ikan atau tengkulak bahkan ada pembeli/konsumen
langsung ke nelayan. Data yang ada diperoleh bahwa di Jepara ada 12 pasar ikan
atau tempat pelelangan ikan (TPI) dari 14 kecamatan yang ada seperti TPI Kedungmalang,
Panggung, Demaan, Bulu, Jobokuto, Mlonggo, Bando, Tubanan, Bandungharjo, Ujung
Watu I, Ujung Watu II, dan TPI Karimunjawa. Akan tetapi pemanfaatan TPI di Jepara ini belum maksimal, hal ini sangat disayangkan, mengingat hampir sebagian besar daerah Jepara adalah pesisir pantai. Hal ini menimbulkan pertanyaan, apakah memang pengelolaannya yang salah atau budaya masyarakat nelayan dalam jual beli hasil tangkapan mereka yang kurang benar?
- Blogger Comment
- Facebook Comment
Subscribe to:
Post Comments
(
Atom
)
0 comments:
Post a Comment